Pemerintah Desa Bungurasih mengingatkan seluruh warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024. Pelaporan ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Batas Waktu Pelaporan
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025
Melaporkan SPT tepat waktu sangat penting agar terhindar dari sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor. Selain itu, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Agar proses pelaporan lebih lancar, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:
NIK dan NPWP sebagai identitas wajib pajak
Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
Akun DJP Online yang sudah aktif
Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau institusi terkait
Warga juga harus memilih formulir yang sesuai dengan penghasilannya:
Formulir 1770S bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770SS bagi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Laporan keuangan yang mencerminkan kondisi finansial perusahaan
Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran pajak (khusus untuk UMKM)
Laporan Penyampaian Country by Country Report untuk perusahaan multinasional
Formulir pajak 1770 yang digunakan untuk wajib pajak badan
Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem DJP Online atau situs resmi pajak.go.id. Meskipun ada rencana penerapan sistem Coretax pada awal 2025, sistem tersebut baru akan mulai mencatat transaksi tahun pajak 2025 dan digunakan untuk pelaporan pajak tahun 2026.
Melaporkan SPT secara tepat waktu memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
Menghindari Sanksi: Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda administrasi yang tidak perlu.
Mendukung Pembangunan Negara: Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Menjaga Rekam Pajak yang Baik: Pelaporan yang tertib akan mempermudah akses layanan perpajakan di masa depan.
Ayo lapor SPT sekarang juga dan patuhi kewajiban pajak demi kemajuan bersama!