Pemerintah daerah memberikan kabar gembira bagi seluruh warga dengan mempersembahkan program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024 hingga 27 September 2024. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan pembebasan denda pajak yang mencakup berbagai jenis pajak daerah. Pembebasan denda ini meliputi beberapa kategori pajak dengan batasan masa pajak sebagai berikut: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlaku hingga tahun pajak 2023. Selain itu, Pajak Daerah Lain (PDL) yang berlaku hingga tahun pajak 2023 serta masa pajak Januari hingga April 2024 juga termasuk dalam program ini.
Selain itu, terdapat juga pembebasan denda untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya seperti Pajak Makanan dan/atau Minuman (PBJT), Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Jasa Parkir, Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban finansial warga sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan yang akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk meringankan beban pajak Anda sebelum tenggat waktu berakhir. Jangan lupa untuk berbagi informasi berharga ini kepada keluarga, tetangga, teman, dan semua orang di sekitar Anda. Dengan membagikan informasi ini, Anda turut berkontribusi dalam kesuksesan program pembebasan denda pajak daerah. Ayo, bersama-sama kita ikut serta dalam pembangunan daerah yang dibiayai oleh pajak kita!
Untuk informasi lebih lanjut dan mendownload SK Penghapusan Denda Pajak Daerah, Anda bisa mengunjungi tautan berikut: [SK Penghapusan Denda Pajak Daerah 2024]atau melalui Instagram BPPD @bppd.sidoarjo. Mari kita manfaatkan program ini untuk kemajuan bersama. Pajak kita mendanainya. Jangan sampai ketinggalan dan segera manfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu habis!