Kelurahan Desa Bungurasih bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah dalam menghadirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kegiatan "Polling PBB Bungurasih" yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 September 2024. Program ini digelar sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat untuk lebih taat membayar pajak dengan meringankan beban denda yang tertunggak.
Acara ini akan berlangsung di Balai Desa Bungurasih dan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Program ini tidak hanya menawarkan kesempatan untuk menghapuskan denda PBB, tetapi juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang berpartisipasi.
Dalam program ini, 100 pembayar PBB pertama di setiap sesi akan mendapatkan hadiah berupa paket minyak goreng 1 liter dan gula 1 kilogram. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi kewajiban PBB mereka.
Untuk itu, seluruh warga Bungurasih diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat penghapusan denda PBB sekaligus membawa pulang paket sembako menarik!
Ayo, datang dan hadiri acara ini di Balai Desa Bungurasih pada 11 September 2024, dan jadilah bagian dari masyarakat yang taat pajak demi kemajuan desa kita bersama!