Pemerintah Desa Bungurasih bersama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), BUMDes Rosa Bungur Mandiri, dan Bank Jatim mengajak seluruh warga Desa Bungurasih untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penghapusan denda bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pembayaran PBB akan dilaksanakan pada:
Tanggal: Selasa, 8 Juli 2025
Waktu: Mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Kantor Desa Bungurasih
Sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang taat pajak, Pemerintah Desa Bungurasih menyediakan hadiah minyak goreng 1 liter dan gula pasir 1 kilogram secara gratis. Namun, program ini hanya berlaku untuk 285 kuota pertama. Warga pun diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota hadiah.
Adapun dokumen yang perlu dibawa warga adalah NJOP atau Surat Pajak Tahun Sebelumnya atau yang terbaru. Dengan membawa dokumen ini, proses pembayaran PBB akan lebih mudah dan cepat.