Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk warga Desa Bungurasih. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur penerapan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Namun, sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, tarif PKB dan BBNKB tetap sama seperti tahun sebelumnya, tanpa ada tambahan beban bagi masyarakat.
Pemprov Jatim juga memberikan keringanan dalam dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mendukung stabilitas industri otomotif yang menjadi salah satu sektor penting di Jawa Timur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025, sehingga masyarakat dapat merencanakan pengurusan pajak kendaraan mereka tanpa kekhawatiran adanya kenaikan biaya.
Warga Bungurasih diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Jawa Timur di bapenda.jatimprov.go.id atau akun media sosial resmi bapenda @bapendajatim.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.