Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur dengan mengadakan program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlangsung selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.
Dalam kebijakan yang diterapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/550/KPTS/013/2024 ini, terdapat beberapa jenis pembebasan pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat Jawa Timur, yaitu:
Cara Mengakses Pembebasan Pajak
Bagi warga Jawa Timur yang ingin memanfaatkan pembebasan pajak ini, mereka dapat mengunjungi kantor Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Samsat setempat akan siap memberikan panduan lengkap serta membantu proses administrasi yang dibutuhkan untuk memanfaatkan program ini. Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran karena keterbatasan ekonomi.
Program pembebasan pajak daerah ini merupakan salah satu upaya Pemprov Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang mungkin sedang sulit bagi sebagian warga. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan mempercepat proses administrasi kepemilikan kendaraan. Diharapkan, dengan adanya pembebasan ini, jumlah kendaraan yang terdaftar dan taat pajak di Jawa Timur akan meningkat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah ke depannya.
Untuk itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini disarankan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum periode pembebasan berakhir pada 30 November 2024.