Dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengajak masyarakat, khususnya pemilih pemula, untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Kampanye ini bertujuan memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kominfo Jawa Timur, perekaman KTP-el wajib dilakukan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan berlangsung pada 4 hingga 21 September 2024. Perekaman KTP-el sangat penting untuk memastikan bahwa para pemilih terdaftar secara resmi dan tidak ada pemalsuan data yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Langkah-langkah Perekaman KTP-el
Bagi warga yang belum memiliki KTP-el, terutama pemilih pemula, langkah perekaman KTP-el dapat dilakukan dengan mudah di kantor Dukcapil sesuai domisili. Prosedur perekaman KTP-el mencakup beberapa tahapan, seperti membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), verifikasi berkas, perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan), serta pencetakan KTP-el yang bisa diambil setelah proses selesai.
Selain untuk keperluan pemilu, perekaman KTP-el juga diperlukan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memudahkan masyarakat mengakses layanan digital pemerintahan. IKD ini mencakup KTP-el fisik dan QR Code yang bisa digunakan melalui aplikasi di smartphone.
Beberapa alasan penting lainnya terkait perekaman KTP-el adalah untuk mencegah terjadinya data ganda dan pemalsuan identitas, serta mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial yang bergantung pada validitas data kependudukan.
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, segera datang ke kantor Dukcapil di wilayah masing-masing untuk memastikan hak pilih Anda dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan memiliki KTP-el, warga dapat turut serta berpartisipasi dalam proses demokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Kemendagri RI, DP3AK Jatim, Indonesia Baik Kementerian Kominfo RI.