Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, merupakan hari dimana proses pemilihan umum. Pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk melakukan pencoblosan di TPS yang telah ditentukan. Apa aja sih yang harus dicoblos? nahh dalam pemilu serentak ini ada 5 surat suara yang harus di coblos untuk menentukan pilihan kita pada pesta demokrasi ini yang terdiri dari :
![Foto: OIndonesiabaik.go.id](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2024/01/16/surat-suara-pemilu-2024.jpeg?w=800)
Surat suara Pemilu 2024. Foto: indonesiabaik.go.id
- Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
- Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
- Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
- Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024
Menurut Kanya Anindita - Detik News, Cara mencoblos dapat menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu. Mengutip dari Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut cara mencoblos pada lima surat suara yang benar.
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara;
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
- Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
- Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.