Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jatim memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat, di antaranya:
-
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
-
Pembebasan pengenaan pajak progresif.
-
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
-
Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan sebagai layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, maupun Zendo.
-
Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
-
Syarat dan ketentuan:
-
Untuk wajib pajak yang terdaftar dalam P3KE atau DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
-
Untuk kendaraan roda tiga serta kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk di Jawa Timur.
Pemerintah Desa Bungurasih mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga desa yang masuk dalam kategori penerima fasilitas, agar segera memanfaatkan program ini. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda maupun tambahan progresif. Hal ini merupakan program istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk masyarakat. Mari manfaatkan momen ini dengan baik, jangan sampai terlewat karena hanya berlaku sampai 30 November 2025
Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak daerah ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban masyarakat lebih ringan, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik melalui pendapatan asli daerah.
Sumber: @bapendajatim
Sosial Media Desa @desa.bungurasih