Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo teks

Artikel

Pembebasan Pajak Daerah dalam Rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur

02 Oktober 2025  Operator  205 Kali Dibaca  Berita Desa

Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jatim memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat, di antaranya:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.

  2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.

  3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

    • Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan sebagai layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, maupun Zendo.

    • Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Syarat dan ketentuan:

  • Untuk wajib pajak yang terdaftar dalam P3KE atau DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.

  • Untuk kendaraan roda tiga serta kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk di Jawa Timur.

Pemerintah Desa Bungurasih mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga desa yang masuk dalam kategori penerima fasilitas, agar segera memanfaatkan program ini. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda maupun tambahan progresif. Hal ini merupakan program istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk masyarakat. Mari manfaatkan momen ini dengan baik, jangan sampai terlewat karena hanya berlaku sampai 30 November 2025

Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak daerah ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban masyarakat lebih ringan, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik melalui pendapatan asli daerah.

Sumber: @bapendajatim

Sosial Media Desa @desa.bungurasih

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Agustus 2022 | 2.085 Kali
Aplikasi Sipraja Sidoarjo dan Plavon Sidoarjo
28 Oktober 2024 | 1.871 Kali
Kelurahan Desa Bungurasih Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda
04 Februari 2024 | 1.639 Kali
GEDUNG SERBAGUNA DESA BUNGURASIH
18 Agustus 2024 | 1.419 Kali
JALAN SEHAT SEMARAK PESTA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 2024
07 Juli 2024 | 1.405 Kali
Tahun Baru Islam ke-1446 Hijriah
26 Agustus 2016 | 1.160 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 1.095 Kali
Kontak Kami

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : BUNGURASIH TENGAH NO.7 RT 002 RW 003 WARU , SIDOARJO
Desa : Bungurasih
Kecamatan : Waru
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61256
Telepon : 03185585017
Email : bungurasihwaru@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 111
    Kemarin : 535
    Total Pengunjung : 67,473
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 10.1.11.47
    Browser : Mozilla 5.0