You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungurasih
Bungurasih

Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Pembebasan Pajak Daerah dalam Rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur

Operator 02 Oktober 2025 Dibaca 30 Kali
Pembebasan Pajak Daerah dalam Rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur

Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jatim memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat, di antaranya:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.

  2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.

  3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

    • Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan sebagai layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, maupun Zendo.

    • Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Syarat dan ketentuan:

  • Untuk wajib pajak yang terdaftar dalam P3KE atau DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.

  • Untuk kendaraan roda tiga serta kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk di Jawa Timur.

Pemerintah Desa Bungurasih mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga desa yang masuk dalam kategori penerima fasilitas, agar segera memanfaatkan program ini. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda maupun tambahan progresif. Hal ini merupakan program istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk masyarakat. Mari manfaatkan momen ini dengan baik, jangan sampai terlewat karena hanya berlaku sampai 30 November 2025

Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak daerah ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban masyarakat lebih ringan, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik melalui pendapatan asli daerah.

Sumber: @bapendajatim

Sosial Media Desa @desa.bungurasih

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan