You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungurasih
Bungurasih

Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Ayo Lapor SPT Tahun 2024

NUGROHO SUSANTO SPd 31 Januari 2025 Dibaca 107 Kali

Pemerintah Desa Bungurasih mengingatkan seluruh warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024. Pelaporan ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

Batas Waktu Pelaporan

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025

  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025

Melaporkan SPT tepat waktu sangat penting agar terhindar dari sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor. Selain itu, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:

Agar proses pelaporan lebih lancar, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • NIK dan NPWP sebagai identitas wajib pajak

  • Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online

  • Akun DJP Online yang sudah aktif

  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau institusi terkait

Formulir yang Digunakan:

Warga juga harus memilih formulir yang sesuai dengan penghasilannya:

  • Formulir 1770S bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

  • Formulir 1770SS bagi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.

Ketentuan untuk Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Laporan keuangan yang mencerminkan kondisi finansial perusahaan

  • Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran pajak (khusus untuk UMKM)

  • Laporan Penyampaian Country by Country Report untuk perusahaan multinasional

  • Formulir pajak 1770 yang digunakan untuk wajib pajak badan

Pelaporan Masih Menggunakan DJP Online

Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem DJP Online atau situs resmi pajak.go.id. Meskipun ada rencana penerapan sistem Coretax pada awal 2025, sistem tersebut baru akan mulai mencatat transaksi tahun pajak 2025 dan digunakan untuk pelaporan pajak tahun 2026.

Manfaat Melaporkan SPT Tepat Waktu

Melaporkan SPT secara tepat waktu memiliki berbagai manfaat, di antaranya:

  1. Menghindari Sanksi: Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda administrasi yang tidak perlu.

  2. Mendukung Pembangunan Negara: Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

  3. Menjaga Rekam Pajak yang Baik: Pelaporan yang tertib akan mempermudah akses layanan perpajakan di masa depan.

Ayo lapor SPT sekarang juga dan patuhi kewajiban pajak demi kemajuan bersama!

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan