Kabar gembira bagi masyarakat Desa Bungurasih dan seluruh warga Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/384/438.1.1.3/2025, pemerintah memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% khusus bagi wajib pajak Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan pengurangan pokok BPHTB ini berlaku hingga 31 Maret 2026. Dengan adanya potongan ini, masyarakat yang sedang atau akan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dapat memperoleh keringanan biaya yang cukup signifikan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui pengurangan BPHTB ini, diharapkan semakin banyak warga yang termotivasi untuk segera mensertifikatkan tanahnya. Pemerintah Desa Bungurasih mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan biaya, pengurusan sertifikat tanah juga akan melindungi hak kepemilikan masyarakat secara sah dan resmi.
Kesempatan ini jangan ditunda. Selagi ada pengurangan 50%, masyarakat bisa lebih ringan dalam pengurusan sertifikat tanah. Mari bersama-sama memanfaatkan program ini demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan target sertifikasi tanah melalui PTSL dapat tercapai lebih cepat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah yang dimiliki.